[Perusahaan] Hal-hal khusus saat merekrut dengan visa
Hal-hal khusus saat merekrut dengan visa Jenis visa Fitur/Catatan Khusus H-2 (belajar di luar negeri) Pada prinsipnya, pekerjaan sebagai karyawan magang atau penuh waktu tidak dimungkinkan. Karena saya seorang pelajar yang harus belajar, saya tidak bisa bekerja berjam-jam. (Pekerjaan paruh waktu dimungkinkan jika persyaratan dan izin terpisah dipenuhi) Jika Anda ingin magang, Anda bisa mengajukan visa [D10]. Jika Anda ingin mempekerjakan sebagai karyawan tetap, Anda bisa mendapatkan visa [E7] jika permohonan perubahan disetujui oleh kantor imigrasi. Masa tinggal maksimal diberikan satu kali - 2 tahun H-10 (pencarian kerja) Termasuk kegiatan pencarian kerja di perusahaan dalam negeri dan magang jangka pendek dengan dana penelitian sebelum bekerja formal. Kegiatan seperti pertunjukan seni dan tempat hiburan tidak termasuk, dan hanya lapangan seni rupa dan olahraga yang diizinkan. Masa tinggal maksimal diberikan satu kali - 6 bulan E-2 (Instruksi percakapan) Mengajar percakapan bahasa asing kepada siswa di lembaga bahasa asing, dll. Upah pokok minimum dalam kontrak kerja harus lebih tinggi dari upah minimum per jam, dan meskipun gaji bulanan dicantumkan dalam kontrak kerja, upah per jam tersendiri juga harus ditentukan. Masa tinggal maksimal yang diberikan satu kali - 2 tahun (perpanjangan atau perpanjangan visa dapat dilakukan 6 bulan sebelum habis masa berlakunya) E-7 (Kegiatan tertentu) Aktif di bidang (sekitar 87 pekerjaan) yang ditetapkan memerlukan masuknya tenaga kerja asing dengan pengetahuan, keterampilan, dan keterampilan khusus untuk memperkuat daya saing nasional Tidak boleh ada riwayat tunggakan pajak di pihak pemberi kerja atau perusahaan, dan sertifikat penerbitan visa harus tersedia untuk diterbitkan. Membatasi jumlah pekerja asing yang ada dan memperbolehkan pekerja asing dalam kisaran 20% dari jumlah pekerja nasional (1 orang untuk setiap 5 warga Korea) Perusahaan wajib menyiapkan dan menyampaikan penjelasan tertulis dalam mempekerjakan tenaga kerja asing. Jika kantor imigrasi memutuskan bahwa mempekerjakan orang Korea daripada orang asing dapat diterima, izin dapat ditolak. Tidak mungkin berganti pekerjaan tanpa persetujuan tempat kerja asli dan laporan imigrasi. Dalam hal tenaga profesional, persyaratan upah minimal 80% dari GNI (pendapatan nasional bruto) per orang pada tahun sebelumnya (berdasarkan jumlah yang diumumkan di situs statistik situs web Bank of Korea) Masa tinggal maksimal diberikan satu kali - 3 tahun F-2 (tempat tinggal) F-5 (tempat tinggal permanen) F-6 (imigrasi pernikahan) Seseorang yang bermaksud untuk tinggal di negara tersebut untuk jangka waktu yang lama untuk mendapatkan status penduduk tetap (Tes Kemahiran Bahasa Korea level 3 atau lebih tinggi, penyelesaian program integrasi sosial level 4 atau lebih tinggi, pasangan dari warga negara atau orang dengan status penduduk tetap, atau anak yang dilahirkan melalui perkawinan dengan warga negara) Gaji pokok harus lebih tinggi dari upah minimum per jam Mereka diperlakukan layaknya warga negara domestik pada umumnya, sehingga tidak ada ketentuan atau formalitas khusus dalam kontraknya, serta tidak dikelola secara terpisah oleh kantor imigrasi. Tidak ada pembatasan terhadap aktivitas ketenagakerjaan, namun tempat perjudian dan hiburan dibatasi. Masa tinggal maksimal diberikan satu kali - 3 tahun F-2-7 (sistem poin) Anda harus memeriksa standar penilaian dan konfirmasi untuk setiap item evaluasi terperinci (perlu memeriksa apakah ada perubahan karena revisi undang-undang, dll.) Kebebasan untuk mencari dan berganti pekerjaan Jika skor total Anda antara 80 dan 99 atau skor pendapatan Anda kurang dari 30 - 1 tahun Jika skor total Anda antara 100 dan 129 atau skor pendapatan Anda antara 30 dan 49 - hingga 3 tahun. Jika skor total Anda 130 atau lebih atau skor pendapatan Anda 50 atau lebih - hingga 5 tahun G-1 (dll) Orang yang membutuhkan pertimbangan kemanusiaan, seperti kecelakaan industri/pengobatan penyakit, pemohon pengungsi, dll. Meskipun bukan visa kerja, Anda hanya dapat bekerja di Korea jika Anda memperoleh izin untuk melakukan aktivitas selain status kependudukan Anda di kantor imigrasi/luar negeri (G-1-5/G-1-6) *G-1-5: Jika 6 bulan telah berlalu sejak permohonan pengakuan pengungsi dan orang yang mengajukan permohonan pengakuan pengungsi menyadari bahwa ia perlu membiayai tanggungannya yang tidak dapat bekerja karena cacat atau alasan serupa lainnya, atau pekerjaan itu diperlukan *G-1-6: Kasus dimana Anda belum diakui sebagai pengungsi namun telah mendapat izin tinggal atas dasar kemanusiaan dengan terlebih dahulu mendapatkan izin aktivitas kerja dari Kantor Imigrasi Pembatasan pekerjaan di industri konstruksi, perjudian, prostitusi, bar hiburan, tempat usaha yang bertentangan dengan moral masyarakat, pendirian dan pengoperasian akademi, bimbingan belajar privat, dll. Masa tinggal maksimal diberikan satu kali - 1 tahun *Informasi di atas dikumpulkan per Mei 2024, dan detailnya dapat berubah. *Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Pusat Informasi Orang Asing (Pusat Panggilan Layanan Warga Negara Imigrasi): (tanpa kode area) 1345 (berbayar), (pertanyaan luar negeri) +82-2-1345, +82-2-6908-1345~6, atau kantor administrasi terdekat (Kementerian Kehakiman) Silakan tanyakan ke lembaga pendaftaran).